Tak Ingin Empat Raperda Berau Sekadar Jadi Produk Hukum, Bupati Minta Regulasi Segera Diterjemahkan Ke Program Yang Dirasakan Masyarakat
Bupati Berau Sri Juniarsih menyampaikan sambutannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau, Rabu (26/8/2026). Foto : sep/fn
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Kabupaten Berau telah disepakati bersama DPRD. Namun, Bupati Berau Sri
Juniarsih Mas mengingatkan agar kesepakatan tersebut tidak berhenti pada
lahirnya regulasi semata.
Menurutnya, tantangan
sesungguhnya justru berada setelah aturan ditetapkan. Setiap regulasi harus
mampu diterjemahkan menjadi program, kebijakan, pelayanan, dan tindakan nyata
yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pesan tersebut
disampaikan Sri Juniarsih dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau, Rabu
(26/8/2026), dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD
terhadap persetujuan penetapan empat Raperda.
Empat Raperda yang
disepakati tersebut mencakup Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat
Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK),
Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.
Menurut Sri
Juniarsih, keempat regulasi tersebut bukan sekadar produk hukum, masing-masing
memiliki kaitan langsung dengan kebutuhan dan masa depan masyarakat Berau,
mulai dari perlindungan hak masyarakat adat, penguatan ekonomi kampung,
ketersediaan pangan, hingga keberlanjutan lahan pertanian.
“Empat Raperda
tersebut memiliki tujuan yang saling berkaitan dalam mendukung pembangunan
daerah. Regulasi itu mencakup perlindungan masyarakat hukum adat, penguatan
ekonomi kampung, pemenuhan kebutuhan pangan hingga perlindungan lahan
pertanian,” ujar Sri Juniarsih Mas.
Dari empat Raperda
tersebut, sektor pangan menjadi salah satu perhatian penting pemerintah daerah.
Sri Juniarsih menilai Raperda Penyelenggaraan Pangan dan Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan
pangan Kabupaten Berau. Terlebih, kondisi perubahan iklim dan musim kemarau
yang berlangsung saat ini menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.
Menurutnya, ketahanan
pangan tidak cukup hanya memastikan makanan tersedia hari ini. Pemerintah
daerah juga harus memiliki langkah jangka panjang untuk menjaga kemampuan
daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
“Jaminan kepastian
hukum atas penyelenggaraan pangan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa
pembangunan sektor pangan tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi mampu
membangun ketahanan dan ketangguhan pangan daerah secara berkelanjutan,”
katanya.
Pemkab Berau lanjut
Sri Juniarsih Mas, memiliki kewajiban memastikan pangan tersedia dalam jumlah
cukup, aman, bermutu, bergizi, terjangkau, dan merata bagi masyarakat. Namun,
upaya menjaga ketahanan pangan tentu tidak bisa dilepaskan dari keberadaan
lahan pertanian. Jika lahan produktif terus beralih fungsi, maka keberlanjutan
produksi pangan daerah juga akan menghadapi ancaman.
Karena itu, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dinilai penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan lahan pertanian sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan sektor pertanian.
“Raperda tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi penting untuk
memberikan kepastian terhadap keberadaan lahan pertanian pangan kita, sekaligus
memastikan pembangunan daerah tetap berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan
sektor pertanian,” terangnya.
Selain pangan, Pemkab
Berau juga menaruh perhatian terhadap penguatan ekonomi masyarakat di tingkat
kampung. Melalui Raperda Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK, pemerintah
berharap potensi yang dimiliki setiap kampung dapat dikelola menjadi kekuatan ekonomi
yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Dalam kesempatan
Bupati Sri Juniarsih Mas juga menekankan, BUMK harus dikelola secara
profesional, transparan, dan produktif. Dengan pengelolaan yang baik, BUMK
diharapkan tidak hanya menjadi lembaga usaha milik kampung secara
administratif, tetapi mampu membuka peluang usaha, menciptakan sumber
pendapatan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“BUMK harus mampu
dikelola secara profesional, transparan, dan produktif, sehingga potensi
kampung dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan dan membuka peluang
ekonomi yang pada akhirnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat
kampung,” tuturnya.
Sementara itu,
Raperda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diharapkan
menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di
Kabupaten Berau. Regulasi tersebut berkaitan dengan upaya menjaga hak, nilai,
tradisi, serta kearifan lokal yang telah berkembang dan menjadi bagian dari
kehidupan masyarakat.
Sri Juniarsih
berharap keberadaan regulasi tersebut dapat memperkuat perlindungan terhadap
masyarakat hukum adat sekaligus memastikan nilai-nilai lokal tetap mendapat
tempat dalam pembangunan daerah.
Sri Juniarsih juga
menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Berau yang
telah menyelesaikan pembahasan hingga memberikan persetujuan terhadap empat
Raperda tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses legislasi tidak berhenti
setelah persetujuan diberikan. Ia meminta seluruh perangkat daerah segera
menindaklanjuti regulasi yang nantinya ditetapkan dan diundangkan.
“Setelah nantinya
ditetapkan dan diundangkan, saya berharap seluruh perangkat daerah dapat
menindaklanjutinya dengan sungguh-sungguh, diterjemahkan menjadi program,
kebijakan, pelayanan, dan tindakan nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat,” tandasnya.
Sri Juniarsih Mas juga berharap DPRD Berau terus menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap implementasi regulasi tersebut. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, empat Raperda itu diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan menjadi instrumen pembangunan yang mampu memperkuat ketahanan pangan, melindungi lahan pertanian, menggerakkan ekonomi kampung, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.
Pada akhirnya,
keberhasilan empat regulasi tersebut bukan hanya diukur dari proses
pengesahannya, tetapi dari sejauh mana aturan itu benar-benar hadir dan
memberikan perubahan dalam kehidupan masyarakat Berau. (sep/FN/Advertorial)