Tak Ingin Empat Raperda Berau Sekadar Jadi Produk Hukum, Bupati Minta Regulasi Segera Diterjemahkan Ke Program Yang Dirasakan Masyarakat

img

Bupati Berau Sri Juniarsih menyampaikan sambutannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau, Rabu (26/8/2026). Foto : sep/fn

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Berau telah disepakati bersama DPRD. Namun, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengingatkan agar kesepakatan tersebut tidak berhenti pada lahirnya regulasi semata.

 

Menurutnya, tantangan sesungguhnya justru berada setelah aturan ditetapkan. Setiap regulasi harus mampu diterjemahkan menjadi program, kebijakan, pelayanan, dan tindakan nyata yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

 

Pesan tersebut disampaikan Sri Juniarsih dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau, Rabu (26/8/2026), dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap persetujuan penetapan empat Raperda.

 

Empat Raperda yang disepakati tersebut mencakup Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

Menurut Sri Juniarsih, keempat regulasi tersebut bukan sekadar produk hukum, masing-masing memiliki kaitan langsung dengan kebutuhan dan masa depan masyarakat Berau, mulai dari perlindungan hak masyarakat adat, penguatan ekonomi kampung, ketersediaan pangan, hingga keberlanjutan lahan pertanian.

 

“Empat Raperda tersebut memiliki tujuan yang saling berkaitan dalam mendukung pembangunan daerah. Regulasi itu mencakup perlindungan masyarakat hukum adat, penguatan ekonomi kampung, pemenuhan kebutuhan pangan hingga perlindungan lahan pertanian,” ujar Sri Juniarsih Mas.

 

Dari empat Raperda tersebut, sektor pangan menjadi salah satu perhatian penting pemerintah daerah. Sri Juniarsih menilai Raperda Penyelenggaraan Pangan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan pangan Kabupaten Berau. Terlebih, kondisi perubahan iklim dan musim kemarau yang berlangsung saat ini menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.

 

Menurutnya, ketahanan pangan tidak cukup hanya memastikan makanan tersedia hari ini. Pemerintah daerah juga harus memiliki langkah jangka panjang untuk menjaga kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

 

“Jaminan kepastian hukum atas penyelenggaraan pangan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pangan tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi mampu membangun ketahanan dan ketangguhan pangan daerah secara berkelanjutan,” katanya.

 

Pemkab Berau lanjut Sri Juniarsih Mas, memiliki kewajiban memastikan pangan tersedia dalam jumlah cukup, aman, bermutu, bergizi, terjangkau, dan merata bagi masyarakat. Namun, upaya menjaga ketahanan pangan tentu tidak bisa dilepaskan dari keberadaan lahan pertanian. Jika lahan produktif terus beralih fungsi, maka keberlanjutan produksi pangan daerah juga akan menghadapi ancaman.

 

Karena itu, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dinilai penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan lahan pertanian sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan sektor pertanian.


“Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan lahan pertanian pangan kita, sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan sektor pertanian,” terangnya.

 

Selain pangan, Pemkab Berau juga menaruh perhatian terhadap penguatan ekonomi masyarakat di tingkat kampung. Melalui Raperda Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK, pemerintah berharap potensi yang dimiliki setiap kampung dapat dikelola menjadi kekuatan ekonomi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

 

Dalam kesempatan Bupati Sri Juniarsih Mas juga menekankan, BUMK harus dikelola secara profesional, transparan, dan produktif. Dengan pengelolaan yang baik, BUMK diharapkan tidak hanya menjadi lembaga usaha milik kampung secara administratif, tetapi mampu membuka peluang usaha, menciptakan sumber pendapatan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

 

“BUMK harus mampu dikelola secara profesional, transparan, dan produktif, sehingga potensi kampung dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan dan membuka peluang ekonomi yang pada akhirnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat kampung,” tuturnya.

 

Sementara itu, Raperda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diharapkan menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Berau. Regulasi tersebut berkaitan dengan upaya menjaga hak, nilai, tradisi, serta kearifan lokal yang telah berkembang dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

 

Sri Juniarsih berharap keberadaan regulasi tersebut dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sekaligus memastikan nilai-nilai lokal tetap mendapat tempat dalam pembangunan daerah.

 

Sri Juniarsih juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Berau yang telah menyelesaikan pembahasan hingga memberikan persetujuan terhadap empat Raperda tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses legislasi tidak berhenti setelah persetujuan diberikan. Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti regulasi yang nantinya ditetapkan dan diundangkan.

 

“Setelah nantinya ditetapkan dan diundangkan, saya berharap seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjutinya dengan sungguh-sungguh, diterjemahkan menjadi program, kebijakan, pelayanan, dan tindakan nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya.

 

Sri Juniarsih Mas juga berharap DPRD Berau terus menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap implementasi regulasi tersebut. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, empat Raperda itu diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan menjadi instrumen pembangunan yang mampu memperkuat ketahanan pangan, melindungi lahan pertanian, menggerakkan ekonomi kampung, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

Pada akhirnya, keberhasilan empat regulasi tersebut bukan hanya diukur dari proses pengesahannya, tetapi dari sejauh mana aturan itu benar-benar hadir dan memberikan perubahan dalam kehidupan masyarakat Berau. (sep/FN/Advertorial)